Ada apa dengan kedua staatblad (lembaran negara) ini sehingga haris dikenal dan
diketahui khususnya oleh masyarakat Kebumen? Karena kedua staatblad ini memberikan
status hukum bagi penghapusan Karanganyar sebagai sebuah kabupaten yang berdiri
menggantikan administrasi lama Remo Jatinegara, pasca Perang Jawa berakhir (1830-1935) dan penetapan status baru
Kebumen sebagai sebuah kabupaten yang berdiri menggantikan administrasi lama Panjer,
pasca Perang Jawa berakhir (1830-1935).
Jika Staatblad
No 629 Tahun 1935 ditetapkan Tanggal 31 Desember 1935 dan ditandatangi oleh
De Jonge selaku Gubernur Jendral Hindia Belanda (1931-1936) dan Sekretaris
Jenderal J.M. Kiveron, maka Staatblad No
32 Tahun 1936 ditetapkan Tanggal 1 Januari 1936 dan ditandatangi oleh J.M.
Kiveron saja.
Sebelum kita melihat secara ringkas isi
kedua staatblad tersebut, kita tentu harus mengetahui latar belakang kemunculan
kedua staatblad tersebut. Krisis ekonomi dunia (great depression) yang
pernah melanda Amerika pada 29 Oktober 1929 – yang dikenal dengan Black
Tuesday – merembet ke seluruh dunia baik Eropa dan Asia bahkan Hindia
Belanda. Bukan hanya menyebabkan pelemahan mata uang melainkan terjadinya
kebangkrutan besar-besaran di sejumlah pabrik sehingga tidak lagi mampu
memproduksi untuk kebutuhan konsumen. Pengangguran besar-besaran terjadi di mana-mana.
Bangsa kita mengenangnya dengan sebutan Zaman Meleset atau Malaise.
Ternyata, bukan hanya pabrik dan
perkebunan yang mengalami gulung tikar. Bahkan nasib sebuah kota kabupaten di
Hindia Belanda khususnya Jawa harus mengalami dampak krisis/resesi ekonomi.
Dampak dari sebuah resesi ekonomi harus dibayar dengan melakukan pemangkasan
anggaran dan penghapusan status kabupaten.
Demikianlah yang terjadi pada kota dua
wilayah di Jawa Timur dan satu wilayah di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kraksaan
dan Kabupaten Pamekasan serta Kabupaten Kutoarjo, harus menelan pil pahit di
mana pada akhir Desember 1933 kehilangan statusnya sebagai kota kabupaten.
Kutoarjo dihapuskan dan digabungkan menjadi bagian dari Purworejo. Kraksaan
dihapuskan dan digabungkan mejadi wilayah Probolinggo sementara Sampang
dihapuskan dan digabungkan menjadi wilayah Pamekasan (Opheffing Drietal
Regentschappen (Penghapusan Tiga Kabupaten) - Soerabaijasch
Handelsblad, 16 Desember 1933)
Penghapusan kabupaten kembali lagi terjadi
pada tahun 1935. Kali ini di wilayah Jawa Tengah yaitu Karanganyar, Batang,
Purwokerto. Kabupaten Karanganyar dimasukkan menjadi wilayah Kabupaten Kebumen.
Kabupaten Batang dihapuskan dan dijadikan wilayah Kabupaten Pekalongan
sementara Kabupaten Purwokerto dimasukkan menjadi wilayah Kabupaten Banyumas.
Sebagaimana penghapusan tiga kabupaten
sebelumnya berdampak pada penghematan anggaran pemerintahan Hindia Belanda,
demikianlah dengan penghapusan tiga kabupaten di Jawa Tengah ini, berdampak
pada penghematan anggaran negara (dalam hal ini pemerintahan Belanda) sebesar
97.000 florin sebagaimana dilansir dalam sebuah berita berjudul, Opheffing
3-tal Regentschappen (Penghapusan Tiga Kabupaten) yang dimuat dalam Soerabaiasch
Handelsblad, 16 Desember 1935 (Teguh Hindarto, Wetan Kali Kulon Kali: Mengenang Kabupaten Karanganyar Hingga
Penggabungan dengan Kabupaten Kebumen 1936, 2021:207)
Setelah kita mengetahui latar belakang
peristiwa krisis ekonomi yang memaksa pemerintahan Hindia Belanda melakukan
sejumlah pemangkasan anggaran termasuk melalui penghapusan sejumlah kabupaten
maka kita akan melihat secara ringkas isi kedua staatblad yang dimaksudkan.
Staatblad No 629 Tahun 1935 terdiri dari
enam (6) artikel. Artikel ke-1 menjelaskan pencabutan status Kabupaten
Karanganyar sebagai zelfstandige
gemeenschap (masyarakat otonom) dan pemindahan status tersebut ke Kebumen.
Artikel ke-2 menjelaskan status otonomi Kebumen dengan kelengkapan aparaturnya
yang duduk dalam regentschapraad (dewan
kabupaten) yang terdiri dari orang pribumi, orang Belanda dan Timur Asing.
Artikel ke-3 menyebutkan sejumlah kewajiban regentschapraad (dewan kabupaten).
Artikel ke-4 menjelaskan pemindahan status dewan komisioner Kabupaten
Karanganyar ke Kebumen. Artikel ke-5 menjelaskan sejumlah peraturan yang
bersifat transisi khususnya status kepegawaian Karanganyar yang berpindah ke
Kebumen. Artikel ke-6 berkaitan dengan pemindahan anggaran dan tata kelola
keuangan Karanganyar ke Kebumen. Demikianlah isi ringkas staatblad tersebut.
Sementara Staatblad
No 32 Tahun 1936 berisikan enam (6) keputusan juga. Keputusan pertama
menjelaskan perihal kedudukan landraad (pengadilan
negeri) dan residentiegerecht beserta
wilayah hukumnya di Batang dan Karanganyar dan Banyumas serta Purwokerto.
Bagian kedua menjelaskan perihal sejumlah regulasi terkait dengan pernikahan
pencatatan sipil baik penduduk Eropa maupun pribumi.
Bagian ketiga mengatur terkait tugas
asisten residen sebagai pencatatan sipil untuk penduduk Eropa di wilayah
Purwokerto, Jatilawang, Ajibarang di Kabupaten Banyumas. Bagian keempat
mengatur perihal pemindahan surat dan berkas penting yang semula berada di
Karanganyar dan Banyumas dipindahkan ke Kebumen dan Purwokerto.
Adapun bagian kelima menjelaskan perihal
pemilahan berkas verklaring dan opgave penduduk pribumi dan timur asing
yang semula ditempatkan di Karanganyar dan Banyumas sekarang dipindahkan ke
Kebumen dan Purwokerto. Akhirnya bagian keenam menegaskan bahwa besluit (surat keputusan) ini berlaku
sejak 1 Januari 1936
Demikianlah ringkasan isi kedua staatblad tersebut. Berpangkal dari
perspektif sejarah ini kita dapat mengerti sekarang bahwa Staatblad No 629 Tahun 1935 bertanggal 31 Desember 1935, mengatur
status penghapusan Kabupaten Karanganyar dengan segala perubahan tata
pemerintahan yang menyertainya. Sementara
Staatblad No 62 Tahun 1936 bertanggal 1 Januari 1936 menegaskan status
Kebumen (Purwokerto dan Pekalongan) sebagai wilayah yang menerima penggabungan dengan
segala kewenangan barunya.
Tanggal 1 Januari 1936 adalah awal baru
bagi Kebumen karena menerima status sebagai
vergroote regentschap alias kabupaten yang diperluas (Teguh Hindarto,
Chusni Ansori, Sociological Perspective
on the Elimination of Karanganyar Regency as an Impact of the 1930s Economic
Depression - Jurnal Simulacra, Vol 3, Issue 1, June 2020) karena
Karanganyar digabungkan menjadi salah satu kecamatan di bawah kabupaten Kebumen
hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar