Minggu, 22 Agustus 2021

MENGENAL STAATBLAD NO 629 TAHUN 1935 DAN STAATBLAD NO 62 TAHUN 1936

 

Ada apa dengan kedua staatblad (lembaran negara) ini sehingga haris dikenal dan diketahui khususnya oleh masyarakat Kebumen? Karena kedua staatblad ini memberikan status hukum bagi penghapusan Karanganyar sebagai sebuah kabupaten yang berdiri menggantikan administrasi lama Remo Jatinegara, pasca Perang Jawa  berakhir (1830-1935) dan penetapan status baru Kebumen sebagai sebuah kabupaten yang  berdiri menggantikan administrasi lama Panjer, pasca Perang Jawa  berakhir (1830-1935).

Jika Staatblad No 629 Tahun 1935 ditetapkan Tanggal 31 Desember 1935 dan ditandatangi oleh De Jonge selaku Gubernur Jendral Hindia Belanda (1931-1936) dan Sekretaris Jenderal J.M. Kiveron, maka Staatblad No 32 Tahun 1936 ditetapkan Tanggal 1 Januari 1936 dan ditandatangi oleh J.M. Kiveron saja.

Sebelum kita melihat secara ringkas isi kedua staatblad tersebut, kita tentu harus mengetahui latar belakang kemunculan kedua staatblad tersebut. Krisis ekonomi dunia (great depression) yang pernah melanda Amerika pada 29 Oktober 1929 – yang dikenal dengan Black Tuesday – merembet ke seluruh dunia baik Eropa dan Asia bahkan Hindia Belanda. Bukan hanya menyebabkan pelemahan mata uang melainkan terjadinya kebangkrutan besar-besaran di sejumlah pabrik sehingga tidak lagi mampu memproduksi untuk kebutuhan konsumen. Pengangguran besar-besaran terjadi di mana-mana. Bangsa kita mengenangnya dengan  sebutan Zaman Meleset atau Malaise.

Ternyata, bukan hanya pabrik dan perkebunan yang mengalami gulung tikar. Bahkan nasib sebuah kota kabupaten di Hindia Belanda khususnya Jawa harus mengalami dampak krisis/resesi ekonomi. Dampak dari sebuah resesi ekonomi harus dibayar dengan melakukan pemangkasan anggaran dan penghapusan status kabupaten.

Demikianlah yang terjadi pada kota dua wilayah di Jawa Timur dan satu wilayah di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kraksaan dan Kabupaten Pamekasan serta Kabupaten Kutoarjo, harus menelan pil pahit di mana pada akhir Desember 1933 kehilangan statusnya sebagai kota kabupaten. Kutoarjo dihapuskan dan digabungkan menjadi bagian dari Purworejo. Kraksaan dihapuskan dan digabungkan mejadi wilayah Probolinggo sementara Sampang dihapuskan dan digabungkan menjadi wilayah Pamekasan (Opheffing Drietal Regentschappen (Penghapusan Tiga Kabupaten) -  Soerabaijasch Handelsblad, 16 Desember 1933)

Penghapusan kabupaten kembali lagi terjadi pada tahun 1935. Kali ini di wilayah Jawa Tengah yaitu Karanganyar, Batang, Purwokerto. Kabupaten Karanganyar dimasukkan menjadi wilayah Kabupaten Kebumen. Kabupaten Batang dihapuskan dan dijadikan wilayah Kabupaten Pekalongan sementara Kabupaten Purwokerto dimasukkan menjadi wilayah Kabupaten Banyumas.

 

Sebagaimana penghapusan tiga kabupaten sebelumnya berdampak pada penghematan anggaran pemerintahan Hindia Belanda, demikianlah dengan penghapusan tiga kabupaten di Jawa Tengah ini, berdampak pada penghematan anggaran negara (dalam hal ini pemerintahan Belanda) sebesar 97.000 florin sebagaimana dilansir dalam sebuah berita berjudul, Opheffing 3-tal Regentschappen (Penghapusan Tiga Kabupaten) yang dimuat dalam  Soerabaiasch Handelsblad, 16 Desember 1935 (Teguh Hindarto, Wetan Kali Kulon Kali: Mengenang Kabupaten Karanganyar Hingga Penggabungan dengan Kabupaten Kebumen 1936, 2021:207)

Setelah kita mengetahui latar belakang peristiwa krisis ekonomi yang memaksa pemerintahan Hindia Belanda melakukan sejumlah pemangkasan anggaran termasuk melalui penghapusan sejumlah kabupaten maka kita akan melihat secara ringkas isi kedua staatblad yang dimaksudkan.

Staatblad No 629 Tahun 1935 terdiri dari enam (6) artikel. Artikel ke-1 menjelaskan pencabutan status Kabupaten Karanganyar sebagai zelfstandige gemeenschap (masyarakat otonom) dan pemindahan status tersebut ke Kebumen. Artikel ke-2 menjelaskan status otonomi Kebumen dengan kelengkapan aparaturnya yang duduk dalam regentschapraad (dewan kabupaten) yang terdiri dari orang pribumi, orang Belanda dan Timur Asing. Artikel ke-3 menyebutkan sejumlah kewajiban regentschapraad (dewan kabupaten). Artikel ke-4 menjelaskan pemindahan status dewan komisioner Kabupaten Karanganyar ke Kebumen. Artikel ke-5 menjelaskan sejumlah peraturan yang bersifat transisi khususnya status kepegawaian Karanganyar yang berpindah ke Kebumen. Artikel ke-6 berkaitan dengan pemindahan anggaran dan tata kelola keuangan Karanganyar ke Kebumen. Demikianlah isi ringkas staatblad tersebut.

Sementara Staatblad No 32 Tahun 1936 berisikan enam (6) keputusan juga. Keputusan pertama menjelaskan perihal kedudukan landraad (pengadilan negeri) dan residentiegerecht beserta wilayah hukumnya di Batang dan Karanganyar dan Banyumas serta Purwokerto. Bagian kedua menjelaskan perihal sejumlah regulasi terkait dengan pernikahan pencatatan sipil baik penduduk Eropa maupun pribumi.

Bagian ketiga mengatur terkait tugas asisten residen sebagai pencatatan sipil untuk penduduk Eropa di wilayah Purwokerto, Jatilawang, Ajibarang di Kabupaten Banyumas. Bagian keempat mengatur perihal pemindahan surat dan berkas penting yang semula berada di Karanganyar dan Banyumas dipindahkan ke Kebumen dan Purwokerto.

Adapun bagian kelima menjelaskan perihal pemilahan berkas verklaring dan opgave penduduk pribumi dan timur asing yang semula ditempatkan di Karanganyar dan Banyumas sekarang dipindahkan ke Kebumen dan Purwokerto. Akhirnya bagian keenam menegaskan bahwa besluit (surat keputusan) ini berlaku sejak 1 Januari 1936

Demikianlah ringkasan isi kedua staatblad tersebut. Berpangkal dari perspektif sejarah ini kita dapat mengerti sekarang bahwa Staatblad No 629 Tahun 1935 bertanggal 31 Desember 1935, mengatur status penghapusan Kabupaten Karanganyar dengan segala perubahan tata pemerintahan yang menyertainya. Sementara Staatblad No 62 Tahun 1936 bertanggal 1 Januari 1936 menegaskan status Kebumen (Purwokerto dan Pekalongan) sebagai wilayah yang menerima penggabungan dengan segala kewenangan barunya.

Tanggal 1 Januari 1936 adalah awal baru bagi Kebumen karena menerima status sebagai vergroote regentschap alias kabupaten yang diperluas (Teguh Hindarto, Chusni Ansori, Sociological Perspective on the Elimination of Karanganyar Regency as an Impact of the 1930s Economic Depression - Jurnal Simulacra, Vol 3, Issue 1, June 2020) karena Karanganyar digabungkan menjadi salah satu kecamatan di bawah kabupaten Kebumen hingga saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar