Sejak
dikeluarkannya Bestuurshevorming
Ordonnantie/Undang-undang Penyesuaian Pemerintahan (Statblad 1922/No 216)
maka lahirlah apa yang disebut Provincie
Ordonnantie/Undang-Undang Provinsi (Statblad 1924/No 78) yang menghasilkan
pembagian Jawa menjadi 3 provinsi. Daerah-daerah yang semula disebut Gewesten, Plaatsen serta Gemeenten harus dijadikan Provincien, Regentschapen serta Stadsgemeenten (Jawa dibagi menjadi West
Java (Jawa Barat), Midden Java (Jawa Tengah) serta Oost Java (Jawa Timur).