Dibalik
aneka ragam persaingan bisnis rokok nasional dan internasional serta regulasi
pemerintah yang membatasi dan melarang aktifitas merokok di ruangan publik yang
telah ditetapkan (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 “Tentang Pengamanan
Rokok bagi Kesehatan” dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 “Tentang Kesehatan”),
di pusat kota Gombong tepatnya Jl. St. Wonokriyo, aktifitas produksi rokok
lokal yang telah berdiri sejak tahun 1950 tetap bergeliyat.
Namanya
adalah Perusahaan Rokok Klembak Menyan “Sintren” yang dikelola oleh Edi
Hendrawanto. Perusahaan ini berjaya pada tahun 1950-an dan yang masih tetap
bertahan hingga hari ini di saat perusahaan lainnya telah gulung tikar. Diawali
dari pasangan suami istri The Tjoan
(Agus Subianto) dan Tjo Goe Nio (Setiawati)yang memperoduksi rokok klembak
menyan merek “Sintren”, “Togog” dan “Bangjo”, usaha ini kemudian diteruskan
oleh 3 anak dari 9 anak keturunan The Tjoan atau Agus Subianto yaitu Budi
Susanto (mengelola rokok “Togog”) Edi Hartanto (mengelola rokok “Sintren”) dan Edi
Hendrawanto (mengelola rokok “Bangjo”).






