Selasa, 19 Maret 2024

DEWAN KABUPATEN ERA KOLONIAL DI KEBUMEN DAN KARANGANYAR 1929-1937

Sejak dikeluarkannya Bestuurshevorming Ordonnantie/Undang-undang Penyesuaian Pemerintahan (Statblad 1922/No 216) maka lahirlah apa yang disebut Provincie Ordonnantie/Undang-Undang Provinsi (Statblad 1924/No 78) yang menghasilkan pembagian Jawa menjadi 3 provinsi. Daerah-daerah yang semula disebut Gewesten, Plaatsen serta Gemeenten harus dijadikan Provincien, Regentschapen serta Stadsgemeenten (Jawa dibagi menjadi West Java (Jawa Barat), Midden Java (Jawa Tengah) serta Oost Java (Jawa Timur).

Dalam buku Sejarah Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjelaskan bahwa sampai pada tahun 1938, Hindia Belanda dibagi menjadi 3 Provinsi dan 5 Kegubernuran (2017:43) yaitu:

Provinsi Jawa Barat (West-Java) beribu kota di Batavia.

Provinsi Jawa Tengah (Midden-Java) beribu kota di Semarang.

Provinsi Jawa Timur (Oost-Java) beribu kota di Surabaya.

Kegubernuran Surakarta (Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran) beribu kota di Surakarta.

Kegubernuran Yogyakarta (Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman) beribu kota di Yogyakarta.

Kegubernuran Sumatera (Sumatra) beribu kota di Medan.

Kegubernuran Kalimantan (Borneo) beribu kota di Banjarmasin.

Kegubernuran Timur Besar (Groote Oost) beribu kota di Makassar

Bayu Suriadiningrat dalam bukunya, Sejarah Pemerintahan di Indonesia: Babak Hindia-Belanda dan Jepang menjelaskan bahwa di tingkat kabupaten, struktur dan susunan pemerintahan terdiri dari: (1) Bupati (Regent), (2) Dewan Kabupaten/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Regentschapsraad);  dan (3)  College van Gecommitteerden (Dewan Komite). Dalam pelaksanaannya, hanya Gubernur Jenderal yang memiliki wewenang penuh untuk mengangkat seorang bupati. Nantinya, bupati akan menjadi ketua dari Dewan Kabupaten sekaligus merangkap anggota Dewan Komite. Tugas utama seorang bupati ialah meningkatkan taraf hidup masyarakat bumiputra yang dipimpinnya. Di samping itu, sebagai alat pemerintah pusat maka seorang bupati harus menaati perintah Gubernur Jenderal dan Residen (Surianingrat 1981: 56).

Dewan Kabupaten Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Masa Kini

Adapun Dewan Kabupaten (Regentschapsraad) merupakan badan perwakilan rakyat yang berada langsung di bawah kepemimpinan seorang bupati. Mayoritas pejabat yang duduk di kursi dewan haruslah penduduk bumiputra. Sebagai contoh, Dewan Kabupaten Batavia memiliki 20 anggota bumiputra, dua orang Belanda, dan 5 orang warga asing lainnya (Surianingrat 1981: 56).

Tugas dan kewajiban Dewan Kabupaten ialah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerah secara otonom. Dewan berhak untuk mengelola keuangan sendiri, menyusun anggaran pendapatan belanja daerah, membuat peraturan dalam tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas bantu atau medebestuur. Dewan Kabupaten juga berwenang dalam mengatur penghasilan dan susunan pemerintahan desa. Otonomi kabupaten meliputi pemeliharaan dan pekerjaan umum, bangunan, jalan, jembatan, gorong-gorong, selokan, sumur, penerangan jalan, tempat pemakaman umum, tempat pemotongan hewan, pemadam kebakaran, los pasar, hingga pemeliharaan kesehatan (Surianingrat 1981:57).

Dari penjelasan di atas kita mendapatkan keterangan dan informasi bahwa kedudukan Dewan Kabupaten setara dengan Dewan Perwakilan Daerah di masa pemerintahan masa kini.

Anggota Dewan Kabupaten Kebumen dan Karanganyar 1933-1937

Sebelum tahun 1936, status Karanganyar dan Kebumen masih sebagai kabupaten (regentschap) yang berdiri sendiri dan memiliki bupati yang memimpin daerahnya masing-masing (Baca: Teguh Hindarto, Dari Panjer Menjadi Kebumen: Sebuah Kronik Singkat - https://historyandlegacy-kebumen.blogspot.com/2022/10/dari-panjer-menjadi-kebumen-sebuah.html dan Teguh Hindarto, Mengenang Karanganyar Ketika Berstatus Regentschap (Kabupaten) - https://historyandlegacy-kebumen.blogspot.com/2022/02/mengenang-karanganyar-ketika-berstatus.html

Daftar susunan Dewan Kabupaten Kebumen dan Dewan Kabupaten Karanganyar berikut adalah yang terlacak di periode tahun 1929-1933 dan 1933-1937. Sebagaimana susunan masyarakat era kolonial tersusun dari orang Belanda, Jawa dan Tionghoa demikian pula susunan Dewan Kabupaten mewakili masing-masing golongan masyarakat tersebut.

Berikut daftar susunan Dewan Kabupaten Karanganyar periode tahun 1929-1933 yaitu:

  1. N.W. van Hartingsveldt, Asisten Residen di Karanganjar
  2. C. Steker, pemilik toko, di Gombong
  3. W. Willemsen, administrator Pabrik Minyak “Olvado”, di Karanganyar
  4. Mas Aboebakri, dokter hewan pemerintah Hindia, di Gombong
  5. Dipodiwongso, mantan kepala desa Caruban, di Puring
  6. Raden Moehiman, dokter pemerintah Hindia, di Karanganyar (Baca: Teguh Hindarto, Mengenal Dokter Yang Pernah Bertugas di Rumah Sakit Nirmolo Karanganyar - https://historyandlegacy-kebumen.blogspot.com/2021/12/mengenal-dokter-yang-pernah-bertugas-di.html)
  7. Raden Soedibio, pengawas di dinas irigasi afdeeling "Serajoe", di Gombong.
  8. Oei Wan Tiong, mantan Kepala Desa Tionghoa, di Gombong
  9. Tho Kwan Sing, pemilik toko dan Kepala Desa (wijkmeester) Tionghoa, di Karanganyar

Berikut daftar susunan Dewan Kabupaten Kebumen periode tahun 1929-1933 yaitu:

  1. G.van Dam. Asisten Residen di Kebumen
  2. J. G. Tjass Keizer, administrator perusahaan gula “Remboen”, di Prembun,
  3. Atmodimedjo, asisten apoteker di Rumah Sakit Misi "Pandjoeroeng" di Kebumen
  4. Mas Samadi, Wakil Administrator Bank Kabupaten "Keboemen", di Kebumen
  5. Raden Soekirman, dokter sementara Pemerintah Hindia (Baca: Historicalstudytrips - https://www.instagram.com/p/C0efFrGy97v/?igsh=YzRyYXZkY25pYzl1&img_index=1
  6. Mas Soedanto Tirtoprodjo, Ketua Pengadilan di Kebumen dan Karanganyar, di Keboemen
  7. Liem Jam Hoey, pedagang dan letnan Tionghoa di Kebumen
  8. Lie Djie Djiat, pedagang di Prembun.

Berikut daftar susunan Dewan Kabupaten periode tahun 1933-1937 di Karanganyar yaitu:

  1. P.A Prins, asisten residen di Karanganyar
  2. R. Klomp, pengawas kelas 1 di Dinas Pengairan afdeeling “Serajoe”, tinggal di Gombong
  3. D. van Zuijlen, tanpa profesi, tinggal di Gombong
  4. R. Rustamadji, dokter pemerintah Hindia, tinggal di Karanganyar
  5. Dipodiwongso, mantan kepala desa di Tjaroeban
  6. R. Soedibio, pengawas Dinas Pengairan afdeeling “Serajoe” Gombong, tinggal di Gombong
  7. R. Brotomidjojo, mantri di Perusahaan Garam Provinsi, tinggal di Karanganyar
  8. Liem Tiong Ing, pedagang, tinggal di Gombong
  9. Tho Kwan Sing, Kepala Desa Tionghoa, tinggal di Karanganyar

Berikut daftar susunan Dewan Kabupaten periode tahun 1933-1937 di Kebumen yaitu:

  1. Meulemans, ketua Kursus Pertukangan Umum, tinggal di Kebumen
  2. G.A.D. van Andel, asisten residen di Kebumen
  3. R. Tirtodibroto, pensiunan kepala distrik (kawedanan), tinggal di Kebumen
  4. M. Samadi, Wakil Pengurus Bank Daerah, tinggal di Kebumen
  5. R. Soedarsono, petugas administrasi keuangan (commies op wachtgeld), tinggal di Kebumen
  6. Die Djie Djat, pedagang, tinggal di Prembun
  7. Liem Tjay An, pedagang, tinggal di Kebumen

Demikianlah sekilas gambaran perihal susunan kepengurusan Dewan Kabupaten di Kebumen dan Karanganyar semasa era pemerintahan Hindia Belanda. Dari susunan kepengurusan ini kita bisa melihat sekalipun terjadi pembagian susunan kewargaan berdasarkan etnis yang memperlihatkan segregasi sosial pada masa itu, namun setidaknya dewan kabupaten diisi oleh semua golongan masyarakat yang berbeda etnis dan turut mempengaruhi kebijaka di tingkat kabupaten.

Selain itu kitapun dapat melihat landskap ekonomi dan kesehatan di periode tahun 1920 sampai 1930-an dimana nama-nama pabrik minyak seperti Olvado (Karanganyar), pabrik gula Remboen (Prembun) masih berjaya serta keberadaan rumah sakit Misi Pandjoeroeng (Kebumen), rumah sakit di Karanganyar yang meskipun tidak disebutkan namanya namun sudah jelas merujuk pada Ziekenhuis Nirmolo.

Kiranya tulisan singkat ini memperluas wawasan kita mengenai kehidupan sosial ekonomi dan sosial politik serta sosial budaya kota kita ketika masih bernama Hindia Belanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar