Sejak
dikeluarkannya Bestuurshevorming
Ordonnantie/Undang-undang Penyesuaian Pemerintahan (Statblad 1922/No 216)
maka lahirlah apa yang disebut Provincie
Ordonnantie/Undang-Undang Provinsi (Statblad 1924/No 78) yang menghasilkan
pembagian Jawa menjadi 3 provinsi. Daerah-daerah yang semula disebut Gewesten, Plaatsen serta Gemeenten harus dijadikan Provincien, Regentschapen serta Stadsgemeenten (Jawa dibagi menjadi West
Java (Jawa Barat), Midden Java (Jawa Tengah) serta Oost Java (Jawa Timur).
Dalam
buku Sejarah Pemerintahan Daerah Istimewa
Yogyakarta yang menjelaskan bahwa sampai pada tahun 1938, Hindia Belanda
dibagi menjadi 3 Provinsi dan 5 Kegubernuran (2017:43) yaitu:
Provinsi
Jawa Barat (West-Java) beribu kota di Batavia.
Provinsi
Jawa Tengah (Midden-Java) beribu kota di Semarang.
Provinsi Jawa Timur (Oost-Java) beribu kota di Surabaya.
Kegubernuran
Surakarta (Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran) beribu kota di
Surakarta.
Kegubernuran
Yogyakarta (Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman) beribu kota di
Yogyakarta.
Kegubernuran
Sumatera (Sumatra) beribu kota di Medan.
Kegubernuran
Kalimantan (Borneo) beribu kota di Banjarmasin.
Kegubernuran
Timur Besar (Groote Oost) beribu kota di Makassar
Bayu
Suriadiningrat dalam bukunya, Sejarah
Pemerintahan di Indonesia: Babak Hindia-Belanda dan Jepang menjelaskan
bahwa di tingkat kabupaten, struktur dan susunan pemerintahan terdiri dari: (1)
Bupati (Regent), (2) Dewan Kabupaten/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(Regentschapsraad); dan (3) College van Gecommitteerden (Dewan Komite).
Dalam pelaksanaannya, hanya Gubernur Jenderal yang memiliki wewenang penuh
untuk mengangkat seorang bupati. Nantinya, bupati akan menjadi ketua dari Dewan
Kabupaten sekaligus merangkap anggota Dewan Komite. Tugas utama seorang bupati
ialah meningkatkan taraf hidup masyarakat bumiputra yang dipimpinnya. Di
samping itu, sebagai alat pemerintah pusat maka seorang bupati harus menaati
perintah Gubernur Jenderal dan Residen (Surianingrat 1981: 56).
Dewan Kabupaten Sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Masa Kini
Adapun
Dewan Kabupaten (Regentschapsraad) merupakan badan perwakilan rakyat yang
berada langsung di bawah kepemimpinan seorang bupati. Mayoritas pejabat yang
duduk di kursi dewan haruslah penduduk bumiputra. Sebagai contoh, Dewan
Kabupaten Batavia memiliki 20 anggota bumiputra, dua orang Belanda, dan 5 orang
warga asing lainnya (Surianingrat 1981: 56).
Tugas
dan kewajiban Dewan Kabupaten ialah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga
daerah secara otonom. Dewan berhak untuk mengelola keuangan sendiri, menyusun
anggaran pendapatan belanja daerah, membuat peraturan dalam tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas bantu atau medebestuur.
Dewan Kabupaten juga berwenang dalam mengatur penghasilan dan susunan
pemerintahan desa. Otonomi kabupaten meliputi pemeliharaan dan pekerjaan umum,
bangunan, jalan, jembatan, gorong-gorong, selokan, sumur, penerangan jalan,
tempat pemakaman umum, tempat pemotongan hewan, pemadam kebakaran, los pasar,
hingga pemeliharaan kesehatan (Surianingrat 1981:57).
Dari
penjelasan di atas kita mendapatkan keterangan dan informasi bahwa kedudukan
Dewan Kabupaten setara dengan Dewan Perwakilan Daerah di masa pemerintahan masa
kini.
Anggota Dewan Kabupaten Kebumen dan
Karanganyar 1933-1937
Sebelum
tahun 1936, status Karanganyar dan Kebumen masih sebagai kabupaten
(regentschap) yang berdiri sendiri dan memiliki bupati yang memimpin daerahnya
masing-masing (Baca: Teguh Hindarto, Dari
Panjer Menjadi Kebumen: Sebuah Kronik Singkat - https://historyandlegacy-kebumen.blogspot.com/2022/10/dari-panjer-menjadi-kebumen-sebuah.html
dan Teguh Hindarto, Mengenang Karanganyar
Ketika Berstatus Regentschap (Kabupaten) - https://historyandlegacy-kebumen.blogspot.com/2022/02/mengenang-karanganyar-ketika-berstatus.html
Daftar susunan Dewan Kabupaten Kebumen dan Dewan Kabupaten Karanganyar berikut adalah yang terlacak di periode tahun 1929-1933 dan 1933-1937. Sebagaimana susunan masyarakat era kolonial tersusun dari orang Belanda, Jawa dan Tionghoa demikian pula susunan Dewan Kabupaten mewakili masing-masing golongan masyarakat tersebut.
Berikut
daftar susunan Dewan Kabupaten Karanganyar periode tahun 1929-1933 yaitu:
- N.W. van Hartingsveldt, Asisten Residen di
Karanganjar
- C. Steker, pemilik toko, di Gombong
- W. Willemsen, administrator Pabrik Minyak
“Olvado”, di Karanganyar
- Mas Aboebakri, dokter hewan pemerintah Hindia, di
Gombong
- Dipodiwongso, mantan kepala desa Caruban, di Puring
- Raden Moehiman, dokter pemerintah Hindia, di
Karanganyar (Baca: Teguh Hindarto, Mengenal Dokter Yang Pernah Bertugas di
Rumah Sakit Nirmolo Karanganyar - https://historyandlegacy-kebumen.blogspot.com/2021/12/mengenal-dokter-yang-pernah-bertugas-di.html)
- Raden Soedibio, pengawas di dinas irigasi afdeeling
"Serajoe", di Gombong.
- Oei Wan Tiong, mantan Kepala Desa Tionghoa, di
Gombong
- Tho Kwan Sing, pemilik toko dan Kepala Desa
(wijkmeester) Tionghoa, di Karanganyar
Berikut
daftar susunan Dewan Kabupaten Kebumen periode tahun 1929-1933 yaitu:
- G.van Dam. Asisten Residen di Kebumen
- J. G. Tjass Keizer, administrator perusahaan gula “Remboen”,
di Prembun,
- Atmodimedjo, asisten apoteker di Rumah Sakit Misi
"Pandjoeroeng" di Kebumen
- Mas Samadi, Wakil Administrator Bank Kabupaten
"Keboemen", di Kebumen
- Raden Soekirman, dokter sementara Pemerintah
Hindia (Baca: Historicalstudytrips - https://www.instagram.com/p/C0efFrGy97v/?igsh=YzRyYXZkY25pYzl1&img_index=1
- Mas Soedanto Tirtoprodjo, Ketua Pengadilan di
Kebumen dan Karanganyar, di Keboemen
- Liem Jam Hoey, pedagang dan letnan Tionghoa di
Kebumen
- Lie Djie Djiat, pedagang di Prembun.
Berikut
daftar susunan Dewan Kabupaten periode tahun 1933-1937 di Karanganyar yaitu:
- P.A Prins, asisten residen di Karanganyar
- R. Klomp, pengawas kelas 1 di Dinas Pengairan afdeeling
“Serajoe”, tinggal di Gombong
- D. van Zuijlen, tanpa profesi, tinggal di Gombong
- R. Rustamadji, dokter pemerintah Hindia, tinggal
di Karanganyar
- Dipodiwongso, mantan kepala desa di Tjaroeban
- R. Soedibio, pengawas Dinas Pengairan afdeeling
“Serajoe” Gombong, tinggal di Gombong
- R. Brotomidjojo, mantri di Perusahaan Garam Provinsi,
tinggal di Karanganyar
- Liem Tiong Ing, pedagang, tinggal di Gombong
- Tho Kwan Sing, Kepala Desa Tionghoa, tinggal di
Karanganyar
Berikut daftar susunan Dewan Kabupaten periode
tahun 1933-1937 di Kebumen yaitu:
- Meulemans, ketua Kursus Pertukangan Umum, tinggal
di Kebumen
- G.A.D. van Andel, asisten residen di Kebumen
- R. Tirtodibroto, pensiunan kepala distrik
(kawedanan), tinggal di Kebumen
- M. Samadi, Wakil Pengurus Bank Daerah, tinggal di
Kebumen
- R. Soedarsono, petugas administrasi keuangan (commies
op wachtgeld), tinggal di Kebumen
- Die Djie Djat, pedagang, tinggal di Prembun
- Liem Tjay An, pedagang, tinggal di Kebumen
Demikianlah sekilas gambaran perihal susunan
kepengurusan Dewan Kabupaten di Kebumen dan Karanganyar semasa era pemerintahan
Hindia Belanda. Dari susunan kepengurusan ini kita bisa melihat sekalipun
terjadi pembagian susunan kewargaan berdasarkan etnis yang memperlihatkan
segregasi sosial pada masa itu, namun setidaknya dewan kabupaten diisi oleh
semua golongan masyarakat yang berbeda etnis dan turut mempengaruhi kebijaka di
tingkat kabupaten.
Selain itu kitapun dapat melihat landskap ekonomi dan
kesehatan di periode tahun 1920 sampai 1930-an dimana nama-nama pabrik minyak
seperti Olvado (Karanganyar), pabrik gula Remboen (Prembun) masih berjaya serta
keberadaan rumah sakit Misi Pandjoeroeng (Kebumen), rumah sakit di Karanganyar
yang meskipun tidak disebutkan namanya namun sudah jelas merujuk pada
Ziekenhuis Nirmolo.
Kiranya tulisan singkat ini memperluas wawasan
kita mengenai kehidupan sosial ekonomi dan sosial politik serta sosial budaya
kota kita ketika masih bernama Hindia Belanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar