Tanggal 31 Desember 1935
merupakan bulan kelabu bagi Kabupaten Karanganyar. Nasibnya sebagai sebuah
kabupaten yang berdiri pasca berakhirnya Perang Jawa harus berakhir. Karanganyar harus menerima sebuah kenyataan
zaman di mana bersama dua kabupaten lainnya yaitu Batang dan Purwokerto harus
mengalami nasib yang sama yaitu dihapuskan statusnya sebagai sebuah kabupaten.
Tahun sebelumnya (1934) Kutoarjo telah lebih dahulu mengalami nasib dihapus
statusnya sebagai sebuah kabupaten (Regenten
Wisseling, De Locomotief, 21 Januari 1936).