Warisan, kerap menimbulkan
sejumlah persoalan yang berujung pada perebutan dan berakhir perselisihan
bahkan bisa terjadi saling meniadakan satu sama lain, baik melalui jalur
kontitusi (persidangan hukum) maupun non konstitusi, baik melalui jalur
rasional maupun non rasional (perdukunan). Perselisihan terjadi jika pembagian
warisan dirasa tidak memenuhi rasa keadilan atau salah satu pihak dari ahli
waris melakukan manipulasi yang menguntungkan dirinya dan sejumlah alasan lain
yang masih bisa kita deretkan