Dengan
menggunakan definisi deskriptif, istilah “Alun-alun” dalam konteks modern yaitu
sebuah ruang terbuka dan luas yang ditandai sejumlah elemen-elemen berikut yang
ada disekelilingnya yaitu keberadaan pohon beringin di tengah lapangan luas,
gedung pusat pemerintahan baik eksekutif dan legislatif serta tempat
peribadatan (masjid) di sekitar alun-alun.
Alun-Alun
Sebagai Ruang Material: Aspek Historis dan Sosiologis
Alun-alun
sebagai salah satu ruang publik terbuka memiliki sifat historis dan sosiologis.
Sifat historis dimaksudkan keberadaan alun-alun telah
tercatat sejak zaman raja-raja memerintah di Nusantara dan nampaknya merupakan
salah satu warisan struktur ruang dari zaman aristokrasi untuk era demokrasi di
Indonesia khususnya Jawa.