Kontroversi seputar pengisian kolom agama sudah bergeser, yang semula diperbolehkan mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika menganut kepercayaan selain Islam, Kristen, Hindu, Budha maka di tahun 2014 sempat mengemuka wacana untuk membuang kolom agama sama sekali. Nampaknya wacana tersebut masih akan menuai reaksi di masyarakat antara mereka yang pro dan kontra.
Namun secara historis, pencantuman kolom agama tidak memiliki pijakkan sama sekali karena sejak zaman pra kemerdekaan dan paska kemerdekaan, kolom agama tidak pernah disertakan dalam Kartu Tanda Penduduk. Bahkan dalam Kartu Tanda Penduduk dari periode Tahun 1960-an di Gombong pun tidak ada pencantuman kolom agama sebagaimana KTP an Winoto penduduk Semanding berikut ini:
Lantas sejak kapan kemunculan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk muncul? Secara historis, kemunculan kolom agama adalah bagian dari bentuk "politik agama" yang digulirkan rezim Orde Baru untuk mengantisipasi dan mencegah berkembangnya paham komunisme paska penumpasan politik yang dilakukan pada tahun 1965. Todung Mulya Lubis mengatakan terkait fakta sejarah ini, "Pada 1965, melalui UU No I/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, disebutkan dalam penjelasannya bahwa agama yang dipeluk penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Tak salah apabila orang menafsirkan adanya pengakuan negara terhadap agama tertentu ini dipicu juga oleh ketakutan atas bahaya komunisme yang dianggap tidak beragama" (Kolom Agama Dalam Perspektif HAM, Kompas, 27 November 2014).